Kamis, 17 Juli 2009, seorang pedagang kulit harimau sumatera ditangkap oleh Tim SPORC Macan Tutul. Tersangka (Stp) ditangkap di toko obat miliknya di Pasar Sibolga Nauli, Sibolga saat menunjukkan kulit harimau kepada anggota SPORC yang sedang menyamar menjadi pembeli. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan di markas SPORC di kota Medan.