Wildlife Crime: Kejahatan Kehutanan Tiga Besar Dunia dan Terkait Kejahatan Illegal Logging

(22 Desember 2008)

PRESS REELASE                                                                      
Untuk diberitakan segera, 23 Desember 2008
 
 
 
Wildlife Crime: Kejahatan Kehutanan Tiga Besar Dunia dan Terkait Kejahatan Illegal Logging
 
Jakarta, 23 Desember 2008. Kejahatan terhadap satwa liar dilindungi (wildlife crime) adalah kejahatan kehutanan terbesar ketiga di dunia dengan nilai perdagangan yang mencapai sekitar 180 juta dollar Amerika per tahun secara global dan 9 trilyun rupiah per tahun secara nasional. Demikian simpulan dari acara bedah catatan akhir tahun konservasi orangutan yang diselenggarakan pada peluncuran media center satu-satunya di Indonesia untuk konservasi, ICMC (Indonesian Conservation Media Center), Selasa, 23 Desember 2008 di Hotel Nikko, Jakarta.
Satwa liar dilindungi seperti orangutan, harimau, badak, dan gajah, menghadapi ancaman yang serius dari perburuan dan perdagangan ilegal. Dwi Adhiasto, Project Officer dari Wildlife Conservation Society (WCS) menyatakan “Untuk orangutan, dari hasil pemantauan perdagangan ilegal di Sumatera dan Kalimantan, terpetakan bahwa Thailand, Malaysia, Singapura sebagai negara-negara tujuan”.  Perdagangan ini difasilitasi oleh sejumlah pasar ilegal yang ada di Kutacane, Meulaboh (Aceh), Batang Toru, Jakarta, dan Banjarmasin. Selain pasar satwa, perdagangan orangutan juga difasilitasi oleh sejumlah tempat dimana kayu illegal keluar, seperti Sukamara dan Pagatan di Kalimantan Tengah dan Kendawangan di Kalimantan Barat.
Langkah penanganan sejauh ini baru sebatas berupa pengambilan maupun penyitaan terhadap satwa liar dilindungi tersebut. Langkah ini perlu ditindaklanjuti dengan tindak penegakan hukum. Bila tidak ditindaklanjuti, tindakan pembiaran ini merupakan tindak kejahatan tersendiri yang dilakukan oleh penegak hukum dan memenuhi salah satu unsure tindak pidana korupsi yang menguntungkan kelompok tertentu untuk terus berburu, memperdagangkan, dan memelihara satwa liar secara illegal. “Sepanjang tahun 2008, sebagian besar kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti trenggiling dan harimau telah berhasil mencapai vonis. Namun untuk kasus orangutan, belum ada satu pun kasus yang sampai pada pembuatan berkas perkara dan baru sebatas Berita Acara Penyitaan (BAP),” Dwi Adhiasto menambahkan.  
Rusak dan hilangnya habitat juga merupakan ancaman terbesar bagi satwa liar langka dilindungi. Pembalakan liar atau illegal logging yang telah mendapat perhatian luas, merupakan aktivitas yang berperan besar dalam rusak dan hilangnya habitat alami satwa liar dilindungi.    Selain itu, tercatat pula adanya korelasi yang tinggi antara kejahatan illegal logging dan wildlife crimeYuyun Kurniawan, Direktur Titian, menyebutkan, “Mereka yang terlibat dalam kejahatan illegal logging adalah juga pihak yang berada di belakang wildlife crime. Belakangan ini, konversi hutan seiring dengan pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan juga meningkatkan ancaman terhadap habitat dan populasi orangutan liar di alam”. Temuan ini disimpulkan dari sejumlah kasus terkait kejahatan terhadap orangutan yang dimonitor oleh Yayasan Titian dalam 5 tahun terakhir. 
Sayangnya, dibandingkan kasus kejahatan penebangan liar, kasus kejahatan terhadap orangutan sampai saat ini belum satupun yang pernah diproses secara hukum. Kenyataan ini mengindikasikan masih kurangnya keseriusan pemerintah Indonesia dalam perlindungan orangutan sampai saat ini dan menjadi tantangan terbesar pegiat konservasi orangutan di Indonesia. Penegakan hukum untuk kejahatan atas satwa langka dilindungi harus menjadi prioritas dan langkah penyidikan perlu melihat keterkaitannya dengan tindak kejahatan lainnya seperti illegal logging, korupsi dan pencucian uang karena praktek ini melibatkan sejumlah uang yang tidak kecil.
“Satwa langka, seperti orangutan, berada dalam situasi dilindungi tapi tidak dilindungi. Tujuh puluh persen habitatnya berada di luar kawasan konservasi. Untuk itu, butir-butir yang ada dalam rencana aksi perlu segera ditindaklanjuti dengan dihasilkannya kebijakan tata ruang berbasis ekosistem yang termasuk di dalamnya pertimbangan perlindungan spesies langka dilindungi dan diprioritaskan langkah penegakan hukumnya,” ujar Jamartin Sihite, Deputy Chief of Party Orangutan Conservation Services Program. Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan merupakan dokumen yang dihasilkan satu tahun yang lalu bertepatan dengan penyelenggaraaan UNFCCC di Nusa Dua, Bali, Desember 2007 yang di dalamnya memuat rencana aksi konservasi insitu untuk orangutan.

Untuk informasi lebih lanjut:
1.   Margiyono, ICMC, 08161370180, margiyono@mediakonservasi.org;
2.   Dwi Adhiasto, WCS Indonesia, 0811796593, d.adhiasto@wcsip.org;
3.   Yuyun Kurniawan, Direktur Yayasan Titian, 081349244686 leuweung@gmail.com;
4.  Jamartin Sihite, Deputy Chief of Party, OCSP, 08128573805, jamartin_sihite@dai.com

Press Release Terakhir