TIM SPORC DAN BKSDA KALBAR BERHASIL MENANGKAP PEDAGANG ORANGUTAN

(23 Juni 2010)

BKSDA Kalimantan Barat, SPORC dan didampingi Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap 3 tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi orang-utan di Pontianak.

Penangkapan terhadap para tersangka merupakan kasus orang-utan pertama di Kalimantan Barat yang melibatkan penampung besar satwa liar dan kasus satwa liar yang diangkat kembali setelah 10 tahun. Ini merupakan langkah besar dalam mengatasi perdagangan illegal satwa liar, terutama orang-utan di Kalimantan. Dalam 2 tahun terakhir, lebih dari 20 tersangka telah ditangkap di berbagai tempat di Indonesia karena memperdagangkan satwa dilindungi, termasuk harimau Sumatra dan trenggiling.

Operasi penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Juni dan berhasil menyita seekor bayi orang-utan berumur 3 bulan. Operasi ini dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat dan SPORC , serta bekerjasama dengan Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal yang terdiri dari Yayasan Titian, Yayasan Palung, LASA (Lembaga Advokasi Satwa), IAR (International Animal Rescue) dan WCS (Wildlife Conservation Society). Forum NGO ini mendukung proses operasi melalui penyediaan informasi intelijen yang akurat dan terpercaya. Data yang terekam di Yayasan Palung, dalam 3 tahun terakhir, di Kab. Ketapang saja sudah 30 orangutan yang berhasil diselamatkan. Sebagian besar orangutan tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat yang tinggal di sekitar habitat orangutan. Sedangkan dari kegiatan monitoring kepemilikan orangutan illegal, pada periode 2004-2009, di Kab. Ketapang terdapat sekitar 79 individu orangutan yang dipelihara oleh masyarakat dan tersebar di 11 kecamatan. Dengan demikian tingkat perdagangan orangutan sebenarnya sangat tinggi, hanya saja praktek ini cenderung bersifat oportunistik sehingga sulit untuk dideteksi dan diketahui secara pasti. Selain Kab. Ketapang, praktek serupa hampir ada di setiap kabupaten yang memiliki habitat orangutan seperti Kab. Kapuas Hulu. Sampai saat ini diduga orangutan yang berhasil diselamatkan oleh SPORC BKSDA Kalbar pun berasal dari Kab. Kapuas Hulu (Pongo pygmaeus pygmaeus).

Bayi orang-utan merupakan satwa favorit bagi pedagang, meskipun untuk mendapatkannya harus membunuh induknya. Bayi orang-utan yang disita saat ini masih dalam proses penanganan dan perawatan di kantor BKSDA Kalimantan Barat sekaligus sebagai barang bukti tindak pidana  perdagangan orangutan.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Ir. Darori MM memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam operasi penangkapan serta menyambut baik upaya kerjasama pemerintah dengan Forum yang membuahkan hasil kerja maksimal. Ini adalah kasus penting dan sangat menggembirakan. “Saya berharap kasus ini dapat memberikan peringatan kepada siapa saja yang terlibat dalam perdagangan illegal satwa karena akan ditindak tegas tanpa toleransi,” kata Darori. “ Saya memberikan penekanan kepada para penyidik untuk dapat menuntaskan kasus ini dan meminta Forum dapat mengawal kasus hingga tuntas,” kata Darori menambahkan. Senada dengan komitmen Dirjen PHKA, Komandan SPORC Brigade Bekantan menyatakan akan menangani kasus ini serta mengembangkan penyelidikannya. Karena tidak menutup kemungkinan perdagangan ini terorganisir dilihat dari modus operandi transaksinya.
2.Menurut Forum Anti Perdagangan Satwa Illegal, orang-utan yang berasal dari Indonesia seringkali diselundupkan ke luar negeri, dipelihara sebagai satwa peliharaan atau koleksi kebun binatang pribadi. Sementara itu, satwa jenis lain seperti badak, gajah, harimau, burung, beruang, anggrek, ikan tawar dan laut, kelelawar, penyu, kura-kura air tawar, gaharu, trenggiling, koral, ular, hiu, dan binatang pengerat sering dimanfaatkan secara illegal untuk makanan, obat-obatan tradisional, riset biomedis, souvenir, dan binatang peliharaan.

Contact person:Dwi
-    Nugroho Adhiasto / Wildlife Conservation Societ (WCS) / Hp. 0811796593
-    Irma Hermawati / Lembaga Advokasi Satwa (LASA) / Hp. 08128101907
-    Yuyun Kurniawan / Yayasan Titian / Hp. 081349244686
-    Tito P. Indrawan / Yayasan Palung / Hp. 081345415503

Press Release Terakhir