DEKLARASI POSKO KOMUNIKASI BERSAMA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
Perburuan, perdagangan, dan perusakan habitat satwa liar yang dilindungi lainnya
Lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam, belum ditetapkannya upaya konservasi satwa liar sebagai prioritas utama program pemerintah Indonesia dan rendahnya koordinasi antar penegak hukum merupakan beberapa faktor pemicu tingginya laju penyusutan habitat serta terus berlangsungnya praktek-praktek kepemilikan, perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama kelestarian satwa liar dilindungi.
Dari keprihatinan tersebut di atas, maka kami atas nama lembaga penegakan hukum dari berbagai instansi di Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darussalam; berlandaskan visi, misi dan tujuan yang sama dengan ini mendeklarasikan terbentuknya Posko Komunikasi Bersama Penegakan Hukum yang didirikan pada tanggal 17 Februari 2009, sekaligus menyatakan:
1. Perang terhadap segala bentuk tindak pidana perburuan, perdagangan dan perusakan habitat satwa liar yang dilindungi.
2. Mendesak semua pihak untuk membangun kemauan (political will) semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan mayarakat untuk secara bersama-sama melakukan kerjasama penegakan hukum yang efektif dan objektif dalam rangka melindungi habitat satwa liar dilindungi.
3. Membangun visi dan persepsi yang sama dalam penanganan perkara perburuan, perdagangan dan perusakan habitat satwa liar dilindungi.
4. Membangun komitmen membangun basis data dan pusat informasi (sms/telp/email – 081213199199) dalam rangka mendukung penegakan hukum.
5. Secara bersama-sama mendorong melaksanakan, menerapkan, menyempurnakan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumberdaya alam secara strategis, konsekuen, konsisten, transparan dan berkelanjutan.
6. Memperjelas kewenangan masing-masing lembaga dalam penegakan hukum dan memperkuat pendanaan, sarana dan pra sarana penegakan hukum yang memadai.
7. Meningkatkan peran Polisi Kehutanan / PPNS Kehutanan dalam aktifitas CIQ (Custom, Immigration and Quarantine) dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di bandara dan pelabuhan.
Posko Komunikasi Bersama