Pangkalan Bun tempat Transit dan Penyelundupan Orangutan; BKSDA Kalimantan Tengah dan SPORC Tangkap Pelaku Pedagang Satwa Dilindungi Orangutan

(10 Juli 2010)

BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Tengah dan SPORC Brigade Bekantan berhasil menangkap pedagang orangutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dini hari (Sabtu/10 Juli 2010).  Tersangka ditangkap ketika akan bertransaksi dengan pembeli yang akan membawa orangutan dari Pangkalan Bun menuju Jawa melalui pelabuhan.  Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di kantor BKSDA dan orangutan dititipkan di Care Orangutan Centre, OFI (Orangutan Foundation International).

“Kami telah mendeteksi Pangkalan Bun sebagai tempat transit dan penyelundupan ilegal satwa liar termasuk orangutan ke Jawa dan Madura. Penangkapan ini membuktikan bahwa upaya pengamanan Pangkalan Bun perlu ditingkatkan oleh pemerintah, baik pihak kepolisian, bea cukai, karantina, maupun Kementerian Kehutanan,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Ir. Mega Hariyanto di lokasi penangkapan.

“Perkembangan positif ini merupakan bagian dari upaya-upaya konservasi orangutan yang didukung oleh USAID-OCSP dalam 3 tahun terakhir. Perdagangan dan dan pemeliharaan ilegal mengancam kelestarian orangutan, demikian juga dengan rusaknya habitat. Apresiasi yang besar atas upaya penegakan hukum yang berjalan.  Perlu dipastikan penerapan sanksi yang tegas kepada pelaku,” tegas Jamartin Sihite, Deputy of Chief Party, USAID-OCSP.

Direktur Wildlife Conservation Society-Indonesia Program, Dr. Noviar Andayani menambahkan, ”Perdagangan ilegal satwa liar adalah ancaman utama bagi pelestarian satwa di Indonesia. Melalui kasus ini, pemerintah Indonesia telah menunjukkan  komitmen yang kuat untuk mengatasi masalah perdagangan orangutan yang dilindungi undang-undang. Sampai saat ini, orangutan masih dalam tekanan perburuan di Sumatera dan Kalimantan. Upaya untuk menghentikan perdagangan ilegal harus menjadi bagian penting dari rencana konservasi orangutan di Indonesia untuk memastikan bahwa orangutan dapat selamat dari kepunahan.”

“Populasi orangutan di Kalimantan dan Sumatera saat ini mengalami tekanan perubahan habitat dan perburuan.  Jumlah Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Sumatera Utara dan Aceh tinggal 6.667 individu, sementara populasi 3 sub-spesies di Kalimantan terdiri dari 4.825 individu Pongo pygmaeus morio, 34.975 individu Pongo pygmaeus wurmbii  , dan 2.500 individu Pongo pygmaeus pygmaeus. Pongo pygmaeus pygmaeus tersebar di barat laut Kalimantan, sebelah utara Sungai Kapuas (KalBar) Pongo pygmaeus wurmbii tersebar di selatan dan barat daya Kalimantan, diantara selatan Sungai Kapuas dan Sungai Barito (KalBar & KalTeng). Sedangkan Pongo pygmaeus morio tersebar di sebelah utara  Sungai Mahakam (KalTim),” Kata Sri Suci Utami Atmoko, ahli orangutan dari Fakultas Biologi Universitas Nasional/Wakil Ketua Bidang  Riset dan Databa PERHAPPI (Perhimpunan Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia).

Contact person:
1.       Noviar Andayani (Wildlife Conservation Society)/0811118954
2.      Dwi Nugroho Adhiasto (Wildlife Conservation Society)/ 0811796593
3.      Jamartin Sihite (USAID-OCSP)/0811984680

Catatan untuk editor:
1.      BKSDA kependekan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di tingkat Propinsi, bertanggungjawab kepada Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 
2.      SPORC kependekan dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat, merupakan unit reaksi cepat polisi hutan yang langsung dibawah komando Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, KEmenterian Kehutanan.

Press Release Terakhir