PERDAGANGAN KULIT HARIMAU DAN MACAN TUTUL DIGULUNG POLDA METRO JAYA DAN POLHUT DI JAKARTA

(13 Februari 2009)

SIARAN PERS

 

PERDAGANGAN KULIT HARIMAU DAN MACAN TUTUL

DIGULUNG POLDA METRO JAYA DAN POLHUT DI JAKARTA

  

Operasi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, SPORC Brigade Elang, dan didukung oleh Forum Satwa Liar Jakarta yang terdiri dari WCS, JAAN, IAR, LASA, dan ProFauna berhasil menangkap 4 tersangka pedagang kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Pasar Rawa Bening, Jatinegara hari Kamis (12 February 2009). Petugas menangkap Dp, Mr, Mz, dan Sf yang sedang  mengamankan barang bukti berupa 61 potongan kulit harimau berukuran besar dan kecil dan tengkorak, 1 awetan kering macan tutul dan potongan kulit kepala, 5 potong kulit beruang, serta beberapa bagian bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kulit harimau dimanfaatkan sebagai bahan mentah membuat awetan kering dan jimat.  Dari bukti yang ada, lebih dari 5 ekor harimau sumatera dan 2 ekor macan tutul telah dibunuh untuk diawetkan.

Menurut Kasat Ditserse Kriminal Khusus Sumdaling, AKBP Rudi Setiawan, Polda Metro Jaya, para tersangka telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang menyimpan dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup atau berupa bagian-bagian tubuhnya. Hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. 

Kepala SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) Brigade Elang, Riadh mengungkapkan, Departemen Kehutanan berkomitmen kuat untuk turut menegakkan hukum terhadap setiap tindak kejahatan terhadap satwa liar, khususnya harimau dan gajah. Operasi ini merupakan implementasi dari tugas pokok dan fungsi SPORC untuk memerangi perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Jakarta.

Direktur WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program), Dr.Noviar Andayani, Jakarta adalah penyerap terbesar perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia di tingkat nasional, khususnya kulit harimau. Penyebab utama penurunan populasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) adalah perburuan. “Di tahun 2008, kasus perdagangan dan perburuan harimau di Sumatera Bagian Utara saja mencapai 10 kasus, belum daerah lain,”tambahnya.

Pramudya Harzani dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network) menegaskan, “JAAN memberikan penghargaan kepada polisi dan SPORC yang berkomitmen dalam konservasi satwa liar. Dihentikannya perdagangan kulit harimau dan gading secara terbuka di Rawa Bening diharapkan mengurangi perburuan harimau dan gading gajah di habitatnya”.

Direktur LASA (Lembaga Advokasi Satwa) Irma menegaskan, “Kami mendukung tindakan tegas yang dilakukan Satkrimsus Sumdaling, Polda Metro Jaya dan tim SPORC Brigade Elang”. Pasar Rawa Bening tidak pernah tersentuh hukum, sehingga pelaku bebas memperdagangkan kulit harimau dan gading secara terbuka. “Kami mendesak kepolisian tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menahan pelaku karena sanksi pidana kejahatan terhadap satwa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan amanah KUHAP membenarkan hal itu. Berdasarkan pengalaman kami, pelaku yang tidak ditahan akan melarikan diri, jelas Irma.

Tri Prayudhi, Campaign Officer ProFauna mengatakan, ”Survey ProFauna di 21 kota di Indonesia pada tahun 2008 menunjukan 10 kota diantaranya atau 48% memperdagangkan bagian tubuh harimau dan gajah. Ini adalah sebuah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang ada”.

Menurut Zulham, IAR (International Animal Rescue) memberikan perhatian lebih pada satwa yang mengalami tekanan populasi di habitatnya. Oleh karena itu, IAR akan membantu pelestarian harimau dan gajah dalam sisi penegakan hukumnya.

Menurut Hariyo T. Wibisono, Ketua Forum HarimauKita: forum konservasi harimau sumatera, populasi harimau sumatera menurun pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama karena perburuan dan perdagangan illegal harimau dan bagian-bagian tubuhnya. Bagian-bagian tubuh harimau yang diperdagangkan ternyata juga disinyalir kuat berasal dari konflik harimau dengan warga yang umumnya berujung pada kematian harimau. Penegakan hukum yang kuat di bidang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi akan menyelamatkan satwa dilindungi dari bahaya kepunahan.

 

 

Contact person:

  1. Riadh                                       : 08159223295
  2. Noviar Andayani                      : 0811118954
  3. Pramudya Harzani                  : 08161410332
  4. Irma                                         : 08128101907
  5. Zulham                                    : 081319891614
  6. Hariyo T.Wibisono                  : 08121099557

 

 


Informasi ini disebarkan melalui: 

http://www.mediakonservasi.org

  Media center virtual mengenai isu konservasi. Terbuka untuk siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai isu konservasi.

Press Release Terakhir