PENYELUNDUP 13, TON TRENGGILING KE CINA HANYA DIVONIS 18 BULAN PENJARA DI PALEMBANG

(8 Januari 2009)

Press release

PENYELUNDUP 13, TON TRENGGILING KE CINA
HANYA DIVONIS 18 BULAN PENJARA DI PALEMBANG

 

Tiga terdakwa, yaitu Ac, Mr, dan Hs yang terbukti bersalah menyimpan dan menampung satwa dilindungi (trenggiling beku) sebanyak 13.8 ton untuk diekspor ke Cina dan Taiwan hanya divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Senin, 5/01/09). Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan maksimal 5 tahun yang diajukan oleh JPU Rizal Pahlevi, SH. Modus penyelundupan trenggiling ke luar negeri yang berkedok eksportir ikan beku ini berhasil dibongkar oleh Unit I, Dit. V, Bareskrim Mabes Polri dibawah komando Kombes Didid Widjanardi.

Menurut Koordinator Wildlife Crimes Unit, WCS-IP, Dwi Nugroho A, ,”Vonis ini terasa menyakitkan karena jumlah barang bukti dan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Nilai jual 13.8 ton atau setara dengan lebih dari 2.000 ekor trenggiling itu lebih dari 5 juta dollar atau 60 milyar lebih di pasaran internasional. Perbuatan tersangka juga dipastikan menimbulkan dampak penurunan populasi trenggiling yang merupakan satwa dilindungi undang-undang di alam karena aktivitas penyelundupan mereka dilakukan sejak tahun 2000-an.”

“Bareskrim Mabes Polri melalui Unit I, Dit.V dan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah bekeja maksimal untuk membongkar kasus ini dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. Sayang hakim tidak tanggap akan esensi kasus ini,” tambah Dwi.

Vonis yang rendah ini juga disayangkan oleh Ketua Lembaga Advokasi Satwa (LASA), Irma, SH. “Kami sangat menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut. Jelas putusan ini akan menimbulkan preseden buruk disaat vonis terhadap para pelaku kejahatan terhadap satwa mulai bergerak bangkit. Seperti perdagangan penyu oleh Warga Negara Cina di Pengadilan Negeri Tarakan yang divonis 4 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, serta yang terbaru adalah perdagangan kulit harimau sumatera di Pengadilan Negeri Kabanjahe yang divonis 2 tahun penjara dan denda 1 juta rupiah. Kasus trenggiling yang skalanya internasional malah hanya divonis 18 bulan.”

Irma mensiyalir ada dugaan konspirasi tawar menawar yang tinggi dari terdakwa sehingga keluar vonis 18 bulan penjara. LASA akan mendesak Komisi Yudisial untuk mengkaji putusan itu dan dapat mengambil tindakan tegas kepada para hakim jika memang ditemukan keganjilan dalam vonis tersebut. ***

 

Contact person:

Dwi Nugroho A                  Ph: 0811796593, email: d.adhiasto@wcsip.org

Irma                                 Ph: 021-8846459, email: lasa@indo.net.id               

Press Release Terakhir