Problematika Melawan Wildlife Crime

(24 Desember 2008)

Polisi Kehutanan bersama CS dan WCU menyita orangutan yang dipelihara masyarakat di Medan, Sumatra Utara.Penagakan hukum dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar masih menghadapi banyak kendala. Aparat terbatas, undang-undang lemah.
 
SELAMA tahun 2008 penegakan hukum kejahatan terhadap satwa liar (wildlife crime) di Indonesia mengalami kemajuan. Demikian dikatakan oleh Dwi Adhiasto dari Wildlife Conservation Society (WCS) pada diskusi Catatan Akhir Tahun 2008: Penegakan Hukum Satwa Liar yang Dilindungi yang digelar Mediakonservasi.org di Hotel Nikko, 23 Desember 2008. 
 
Menurut Dwi, berdasarkan pantauan WCS, lebih 11 kasus kejahatan terhadap satwa di Sumatera yang ditangani aparat hukum pada 2008. Salah satu kasus yang besar adalah penangkapan penyelundupan 13,8 ton trenggiling (manis javanica) di Palembang.“Dalam empat tahun terakhir, progresnya lumayan. Itu juga berkat laporan-laporan dari masyarakat,” katanya.
 
Namun demikian, Dwi menilai penegakan hukum kasus kejahatan satwa liar belum maksimal. Menurut Dwi, salah satu sebabnya adalah keterbatasan jumlah dan keahlian aparat polisi kehutanan sebagai penegak hukum.
 
Pendapat ini dibenarkan oleh Awriya Ibrahim, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Departemen Kehutanan Republik Indonesia. “Rekrutmen polhut tidak mudah. Tidak gampang mencari calon anggota polhut yang sesuai criteria,” katanya.
 
Selain itu, katanya, sejak reformasi polisi tidak ada komando nasional polisi kehutanan. Saat ini a polisi kehutanan yang berada di bawah komando kepala dinas Kehutanan, dibawah gubernur dan di bawah Departemen Kehutanan. “Kami harap, mulai tahun depan semua polisi kehutanan berada di bawah satu komando, yakni Departemen Kehutanan.
 
Selain masalah-masalah di atas, kata Awriya, polisi kehutanan juga memiliki wewenang yang terbatas. Di pelabuhan dan bandara, polisi kehutanan tidak diberi desk. “Padahal ini penting untuk mencegah penyelundupan satwa liar,” katanya.
 
Untuk itu, Awriya mengharap bantuan lembaga swadaya masyarakat dan media massa. Menurutnya lembaga swadaya masyarakat sangat strategis dalam membantu pemerintah melakukan penyelidikan kejahatan satwa liar. “Aparat kami sudah dikenali para pelakunya, namun aktivis swadaya masyarakat tidak mereka kenali,” katanya.
 
Sementara media massa berperan dalam mengawal penanganan kasus kejahatan satwa liar. Katanya, jika uatu kasus menjadi sorotan media massa, kemungkinan untuk menang di pengadilan sangat besar.
 
Kontroversi Sawit
 
Direktur Yayasan Titian, Yuyun Kurniawan menilai mengatakan salah satu actor kejahatan satwa liar di Kalimantan adalah perkebuna kelapa sawit. Pembukaan perkeunan kelapa sawit yang besar-besaran meningkatkan laju deforestasi. “Selama kurun 1998 sampai 2008, Indonesia telah memasuki rejim illegal logging,” kata Yuyun.
 
Laju deforestasi di Indonesia mencapai kurang lebih 2 juta hektar per tahun. Illegal loging merusak habitat satwa liar, antara lain orangutan. Padahal Orangutan Kalimantan merupakan spesies yang terancam punah. 
 
Namun pendapat Yuyun tersebut disangkal oleh Tonny R Soehartono, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan. Menurutnya, pembukaan perkebunan kelapa sawit tidak identik dengan kejahatan. Banyak orang yang menerima manfaat dari perkebunan kelapa sawit. Tonny menghimbau agar lembaga swadaya masyarakat bekerjasama dengan pemerintah dan perusahaan swasta seperti kelapa sawit untuk melakukan konservasi. “Masing-masing pihak tidak boleh saling menyalahkan,” katanya.
 
Undang-undang No. 5 tahun 1990
 
Awriya mengatakan, salah satu hambatan penegakan hukum dalam penegakan kejahatan terhadap satwa liar adalah tidak sempurnanya Undang-undang No. tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Salah satu kelemahan undang-undang itu adalah rumusan tind pidana terhadap satwa liar yang dilindungi yang mensyaratkan adanya penyertaan. “Hanya mereka yang melakukan bersama-sama yang bisa dihukum,” katanya.
 
Untuk itu, Awriya juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan rancangan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Matri terpenting perubahan undang-undang tersebut adalah memidanakan pelaku kejahatan satwa tanpa harus adanya penyertaan. “Selain itu, harus ada ancaman hukuman minimal, bukan hanya hukuman maksimal,” kata Awriya. (***)
 

Isu Terhangat Terakhir