KONFLIK HARIMAU DAN MANUSIA BISA DICEGAH STUDI KASUS DI TALANG 11, KABUPATEN LAMPUNG BARAT

(6 Maret 2009)

Oleh: Dwi Nugroho Adhiasto
Wildlife Conservation Society-Indonesia Program

 
          Berita hangat tentang konflik satwa manusia dengan harimau terjadi di Jambi. Satu ekor harimau yang telah ditangkap di Jambi diperkirakan bertanggung jawab terhadap kematian 6 warga yang sedang melakukan aktivitas illegal di dalam taman nasional.

             Pada dasarnya, konflik harimau dan warga bisa dicegah sedini mungkin. Kuncinya adalah deteksi dini terhadap kehadiran harimau, mengupayakan langkah penghalauan secepat mungkin, melakukan perondaan secara terus-menerus, pengamanan ternak warga, dan pengaman diri yang memadai apabila menghadapi kondisi darurat dierang harimau. Hanya sebagian kecil dari harimau penyebab konflik yang mempunyai kecenderungan menyerang dan membunuh manusia. Sebagian besar adalah harimau yang keluar dari hutan karena kebutuhan akan pakan yang semakin berkurang di dalam hutan, kemudahan memangsa ternak warga yang tanpa pengawasan dan perlindungan khusus, atau karena wilayah territorial harimau tersebut tumpang tindih dengan pemukiman warga.

Foto. Kandang Anti serangan harimau

           WCS (Wildlife Conservation Society) Indonesia Program mempunyai pengalaman penanggulangan konflik harimau yang berlangsung secara terus-menerus di Talang 11 sejak tahun 2006. Kombinasi antara penyadartahuan warga terhadap sebab terjadinya konflik harimau, sosialisasi pengamanan minimum yang harus dipahami warga, pentingnya mempertahankan satwa mangsa harimau (babi hutan, kijang, monyet, rusa) serta sosialisasi pembuatan kandang anti serangan harimau telah berhasil mengatasi pemangsaan ternak di Talang 11. Prosentase keberhasilannya mencapai 100% untuk kandang kambing yang telah diperbaiki desainnya. Tidak ada lagi ternak yang dimangsa harimau di Talang 11 sejak kandang anti serangan harimau dibangun. Sementara itu, harimau masih tetap berkeliaran namun tidak mengganggu warga atau ternak warga karena ketersediaan pakan masih mencukupi.

Secara hukum, warga Talang 11 yang berdomisili di areal HPT termasuk dalam kategori perambah dan tidak mempunyai hak atas tanah yang mereka tempati. Namun, pemerintah daerah tidak mempunyai alternatif lahan ketika hukum mengharuskan warga Talang 11 berpindah dari areal HPT. Oleh karena itu, pemda melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Kehutanan Lampung Barat melakukan pembinaan kepada warga Talang 11 dengan harapan kerusakan hutan akibat intervensi warga Talang 11 dapat dikurangi.
             Konsekuensi menghuni areal hutan adalah adanya potensi konflik antara warga Talang 11 dengan satwa. Konflik harimau dengan ternak milik warga Talang 11 dan Talang Kalianda (satu cluster pemukiman penduduk dalam radius 4 km) pertama kali terekam pada tanggal 16 Desember 2005. Konflik ini berulang pada tanggal 15 Maret 2006, 26 Januari 2007, dan 5 Oktober 2007. Total 14 kambing, dan 1 ekor anjing diketemukan mati atau hilang menjadi korban pemangsaan harimau. Estimasi kerugian yang diderita warga mencapai 4 juta rupiah, nilai yang cukup besar untuk daerah miskin. Meskipun masih banyak dijumpai babi hutan, ternak menjadi target serangan harimau yang mudah karena kemampuan mempertahankan diri hewan ternak lebih rendah dibanding satwa liar. Fenomena ini diperparah dengan tidak dikandangkannya ternak dalam kandang yang mampu menahan serangan harimau. Warga Talang 11 terbiasa meliarkan kambing dan sapi di areal terbuka untuk memenuhi kebutuhan makan ternak.
          Upaya pengamanan diri dikembangkan dengan mensosialisasikan langkah pencegahan berupa larangan berjalan di waktu malam dan dini hari, melakukan aktivitas berkebun secara berkelompok, dan mempersiapkan meriam bamboo atau petasan untuk menakut-nakuti harimau yang dikhawatirkan akan menyerang atau memasuki kawasan pemukiman warga. WCS sedang mengupayakan penggunakan suar (hand flare) sebagai alat proteksi diri darurat apabila diserang harimau. Hand flare dapat diperoleh dengan mudah dan pemakaiannya juga sederhana. Yang menjadi kendala adalah harganya yang relatif mahal, Rp. 150.000,- .
           WCS juga bekerjasama dengan warga Talang 11 melakukan patroli dan perondaan secara rutin setiap malam saat intensitas kehadiran harimau meningkat. Biasanya intensitas harimau meningkat dengan dimulainy amusim buah durian. Diduga harimau juga memakan durian di sekitar Talang 11. Perondaan dilakukan dengan system bergilir, dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan, bola-bola api yang siap untuk digunakan dalam kondisi darurat, serta sirine yang tujuannya untuk menghalau harimau menjauh dari kampung mereka. 
            WCS telah mengembangkan desain kandang ternak anti serangan harimau (tiger proof enclosure) yang prototipe-nya telah dicoba oleh tim proyek tiger WCS-IP sejak tahun 2005 di Ngaras, Lampung Barat. Kandang dengan desain khusus ini telah diuji coba di 2 tempat; Tebat Selebang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Talang Kalianda. Sampai dengan Februari 2008, sebanyak 68 kandang (17 diantaranya di Talang 11) telah dibangun WRU bersama-sama dengan masyarakat. Hasilnya sangat memuaskan, tidak ada satu kandang pun yang dirusak oleh harimau. Ternak yang dimangsa harimau pun menurun drastic hingga lebih dari 50% di tiga lokasi pemasangan kandang. Hasil camera trap yang dilakukan oleh WRU (Wildlife Response Unit) selama 1 bulan penuh (26 Maret 2008 – 26 April 2008) menunjukkan keanekaragaman satwa yang cukup tinggi di Talang 11. Dari 4 kamera yang dipasang di areal kebun sawit milik perusahaan kelapa sawit KCMU, tercatat sekurangnya 9 jenis satwa hidup bebas di Talang 11. Yang mengejutkan, diantaranya adalah satwa dilindungi yang populasinya di alam diyakini mengalami tekanan perburuan dan perambahan yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Napu (Tragulus napu), Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan Landak Raya (Hystrix bracyura).
             WCS bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat, BKSDA Lampung, dan Taman Nasional juga memasang rambu-rambu larangan perburuan mangsa harimau di sekitar Talang 11 untuk memastikan bahwa harimau mempunyai ketersediaan pakan yang cukup, tanpa harus menyerang ternak warga. Sampai dengan 2009, harimau masih tetap bertahan di Talang 11 dan warga dapat memelihara ternak dengan aman.

Isu Terhangat Terakhir