
BANDA ACEH,— Seekor orangutan yang dirawat di Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh akan dikarantina di Sumatera Utara (Sumut), Medan, untuk pemeriksaan kesehatan.
"Orangutan berjenis kelamin betina yang diperkirakan berusia dua tahun itu rencananya Jumat sore akan dibawa ke Medan," kata Rachmad dari Sumatran Orangutan Concervation Program di Banda Aceh, Jumat (11/9).
Menurut Rachmad, selama dikarantina hewan ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rontgen, pemeriksaan darah, antibodi, dan pemasangan chip identitas.
"Karantina membutuhkan waktu minimal 30 hari dan setelah itu rencananya akan dilepas di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Rachmad seperti dilansir Antara .
Orangutan tersebut didapat dari warga di Kabupaten Aceh Tengah. Sebagai hewan yang dilindungi, maka orangutan tersebut diambil oleh BKSDA untuk dirawat dan dikembalikan ke habitatnya.
Orangutan di Sumatera hanya menempati bagian utara pulau itu, mulai dari Timang Gajah, Aceh Tengah, sampai Sitinjak di Tapanuli Selatan.
Keberadaan hewan mamalia ini dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta digolongkan sebagai critically endangered oleh IUCN, sebuah organisasi internasional yang mendedikasikan diri pada konservasi sumber daya alam.
Menurut Rachmad, saat ini terdapat lebih dari 20 orangutan asal Aceh yang dikarantina di Sumatera Utara sebab di Aceh belum memiliki fasilitas untuk kegiatan tersebut. (Antara)