Makassar, CyberNews. Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Faat Rudianto, penetapan AKBP (PURN) PL (60) sebagai tersangka pembalakan liar (ilegal loging).
PL yang juga menjadi tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Batua Makassar diduga kuat sebagai pemilik kayu ilegal sebanyak 238 batang kayu hitam (eboni) atau setara dengan delapan kubik kayu ilegal. Hal itu diketahui setelah BBKSDA menelakukan penyidikan terhadapanya.
"Sebelumnya kami sudah pernah memeriksanya sebagai saksi dalam kepemilikan kayu hitam itu dan kini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Faat.
Pihaknya juga telah menetapkan Bah (30) sebagai tersangka. Bah sendiri tertangkap tangan saat mengangkut kayu ilegal itu dari daerah Malili, Luwu Timur (Lutim) Sulsel pada akhir Juni 2010. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa.
"Informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal ini kemudian kami tindak lanjuti," lanjutnya.
Menurutnya, kayu jenis olahan itu tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Dengan adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal itu, negara telah dirugikan sekitar Rp200 juta.
Para pelaku ilegal loging ini terancam dijerat dengan pasal 50, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dapat dikenakan denda sekitar Rp1 miliar mengacu pada Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
( Ant /CN27 ) http://suaramerdeka.com; 03 Juli 2010 | 08:00 wib