PANGKALAN BUN - Kasus dugaan penyelundupan orangutan di Pelabunan Kumai, Sabtu (9/7) tiga minggu lalu, kini sedang didalami. Saat ini pelaku YA (25) sudah diserahkan kepada pihak SPORC Provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku (YA) sudah berada dalam pemeriksaan SPORC Provinsi guna memperdalam penyidikan. Bila ingin mendapatkan informasi lebih lanjut silakan hubungi pihak penyidik,” jelas Eko Novi Kepala BKSDA Kobar SKW II Pangkalan Bun saat dikonfirmasi Kalteng Pos via telepon kemarin.
YA ditangkap oleh BKSDA dan SPORC karena diduga akan menyelundupkan satwa liar berupa 1 ekor orangutan keluar daerah melalui pelabuhan Kumai. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti orangutan yang bernama Roy berumur 6 tahun. Orangutan tersebut saat ini kondisinya masih stress akibat terbelenggu.
Saat ini barang bukti bersama tersangka YA telah diamankan di Polres Kobar untuk selanjutnya diproses. Tertangkapnya YA tersebut berdasarkan informasi dari warga dan saat petugas dari SPORC juga sedang patroli.
YA akan dibidik dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang perdagangan satwa liar dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta jika terbukti.
“Menurut informasi YA ke Pangkalan Bun menggunakan mobil carteran yang hendak membawa satwa langka tersebut ke pulau jawa dengan menggunakan kapal penumpang. Namun ia dipergoki oleh anggota BKSDA dan SPORC berdasarkan informasi warga yang curiga melihat barang bawaannya,” jelas Eko. (krid) http://www.radarbanjarmasin.co.id/