BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Perdagangan liar orangutan di Kalimantan Barat diperkirakan telah mencapai wilayah Sabah, Sarawak hingga Brunei Darussalam sejak tahun 1992 dengan jumlah terbatas.
"Informasinya, penjualan itu dari kawasan Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Sarawak," kata Direktur Yayasan Titian, Yuyun Kurniawan, saat pertemuan koordinasi para pihak pemangku kepentingan orangutan di Pontianak, Kamis (8/7/2010).
Menurut dia, penjualan itu terjadi karena adanya kebutuhan dari negara tetangga tersebut.
Ia mengungkapkan, pada tahun 1992 misalnya, ada sepasang bayi orangutan yang dikirim ke Brunei Darussalam dengan harga 40 ribu dolar AS.
Kejadian serupa terjadi pada tahun 1999. Pelaku sempat ditahan di Miri (Sarawak) namun dilepas polisi setempat karena pemesan bayi orangutan itu kabarnya termasuk pejabat di negara Brunei Darussalam.
"Tahun 2009, belum ada penjualan serupa tetapi kami tengarai akan terjadi," kata dia.
Ia menambahkan, jalur perdagangan orangutan di Kalbar selain dari Kapuas Hulu juga melalui Kabupaten Ketapang.
Kabupaten Ketapang menjadi pusat pengiriman orangutan ke Pulau Jawa dan Kota Pontianak.
Kalbar menjadi lokasi dua subspesies orangutan (Pongo pygmeius), yakni Pongo pygmeius pygmeius dan Pongo pygmeius wurmbii.
Orangutan termasuk satwa liar dan langka, yang telah terdaftar di dalam Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), khususnya di dalam Appendix I CITES.
Yayasan Titian mendapat data kalau sejak tahun 2007 - 2010 ada 59 orangutan yang ada di masyarakat.
Sedangkan yang sudah ditangani seperti disita atau diserahkan 29 individu. "Namun sayangnya, tidak ada yang diproses oleh hukum sehingga tidak ada efek jera," kata Yuyun Kurniawan.
Ia mengakui, meski sering ada penanganan terhadap kasus-kasus orangutan, namun tetap saja terjadi di Kalbar.
Permasalahan lain di Kalbar, tidak ada tempat untuk rehabilitasi orangutan. Sementara tempat transit yang ada di Kalbar sangat terbatas. "Tempat untuk pelepasliaran juga tidak ada," katanya.
Habitat orangutan yang terganggu menjadi masalah utama keberlangsungan satwa langka itu.
Yuyun mengatakan, ancaman tinggi untuk orangutan di habitat terlihat dari 102 izin yang tumpang tindih dengan perkebunan, HPH dan tambang.
Sementara 84 izin tumpang tindih dengan areal perkebunan dan HPH. 38 izin tumpang tindih namun tidak ada data pasti. Jumlah orangutan di Kalimantan diperkirakan sekitar 60 ribu individu.
ant
red: Eka D