PONTIANAK - Turun drastisnya populasi orang utan di Kalbar, karena perburuan dan penebangan hutan secara liar. Belum lagi perubahan status hutan lindung ke hutan untuk perkebunan sawit yang saat ini marak. Menurut hasil studi sekitar 70 persen orangutan di Kalimantan hidup di luar kawasan lindung. Populasi terbesar terkonsentrasi di hutan dataran rendah yang banyak diarahkan fungsinya untuk areal budidaya atau hutan produksi. Menurut Direktur Yayasan Titian Pontianak Yuyun Kurniawan, ancaman semakin berkurangnya orangutan karena selalu direhabilitasi di luar, namun tidak pernah kembali ke habitat asli.
“Sampai kapan pengiriman orangutan ke pusat rehabilitasi itu akan berlangsung. Saat ini ada 1.000 orangutan di tempat rehabilitasi. Padahal, Menteri Kehutanan sudah menetapkan pada 2015 tidak ada lagi orangutan di tempat rehabilitasi. Tetapi hingga kini orangutan tersebut terus dikirim keluar habitat aslinya,” katanya. Survei Yayasan Titian menyebutkan terdapat 12 kasus perdagangan orangutan di Kalbar dalam setahun terakhir. Orangutan yang diperdagangkan umumnya masih bayi dan dihargai sekitar Rpl50 ribu hingga Rp300 ribu per ekor di tingkat penadah.“Yayasan Titian mendapat data kalau sejak tahun 2007 - 2010 ada 59 orangutan yang ada di masyarakat. Sedangkan yang sudah ditangani seperti disita atau diserahkan 29 individu. Namun sayangnya, tidak ada yang diproses oleh hukum sehingga tidak ada efek jera,” kata Yuyun.
Selain itu, permasalahan yang dihadapi ketika mendapatkan orangutan adalah mengirimkan orangutan tersebut untuk rehabilitasi di Kalimantan Tengah. Sementara tempat transit yang ada di Kalbar sangat terbatas. ”Permasalahan lain di Kalbar, tidak ada tempat untuk rehabilitasi orangutan. Habitat orangutan yang terganggu menjadi masalah utama keberlangsungan satwa langka itu, jelasnya.Selain itu, Yuyun melanjutkan, meski sering ada penanganan terhadap kasus-kasus orangutan, namun tetap saja terjadi di Kalbar. Yuyun mengatakan, ancaman tinggi untuk orangutan di habitat terlihat dari 102 izin yang tumpang tindih dengan perkebunan, HPH dan tambang. Sementara 84 izin tumpang tindih dengan areal perkebunan dan HPH. 38 izin tumpang tindih namun tidak ada data pasti.“Areal perkebunan membuat orangutan kehilangan populasinya, karena hutan sama sekali dibabat untuk membuka kebun,” keluh Yuyun.(wah)
http://www.pontianakpost.com;Jum'at, 09 Juli 2010 , 10:07:00