Walau dilarang oleh undang-undang, masih banyak orang yang memelihara satwa liar, termasuk orangutan sumatra (pongo abelii). Untuk itu, polisi kehutanan bersama Wildlife Conservation Society (WCS) melakukan operasi penyitaan satwa liar yang dipelihara masyarakat.
SALAH satu aksi penyitaan tersebut dilakukan pada 17 September 2008 oleh tim gabungan yang terdiri dari polisi kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, WCS dan Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP). Orangutan yang disita tersebut dipelihara di bekas pabrik milik PT AL Ichwan Garment Factory di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penyitaan tersebut diwarnai ketegangan, karena karyawan pabrik tersebut tidak mengizinkan piaraanya disita. Petugas tidak diizinkan masuk ke lokasi pabrik. Pintu pabrikpun dikunci oleh karyawan. Setelah melakukan negosiasi dan berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan, penanggungjawab perusahaan, Amril, datang ke lokasi. Akhirnya, tim gabungan diizinkan masuk ke lokasi pabrik.
Di lokasi pabrik, tim gabungan menemukan orangutan dalam kondisi yang memprihatinkan. Satwa yang dilindungi tersebut ditempatkan pada drum bekas, lehernya dibelenggu rantai. Orangutan tersebut dibelenggu di pabrik itu sejak 1994, waktu itu berumur 3 tahun. Saat ini, umurnya 17 tahun. Menurut informasi warga setempat, mulanya ada 3 orangutan yang dibelenggu di pabrik itu. Dua diantaranya sudah meninggal pada 2002.
Orangutan tersebut akhirnya dievakuasi untuk penangan medis. Ia dibawa dengan mobil khusus, yang dilengkapi dengan peralatan medis. Kini, orangutan tersebut dititipkan di balai karantina milik SOCP di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit. Selain mendapat perawatan medis, orangutan tersebut akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Koordinator polisi kehutanan BBKSDA Sumut, M Jasmin Saragih, pemimpin operasi penyitaan bernjaji akan melakukan tindakan hukum atas kasus ini. Pemilik perusahaan akan dimintai keterangan. (Sumber: Giyanto/WCS).