24 Barang Bukti Kasus Perdagangan Satwa
Jakarta. Jum’at, 20 Februari 2009. Tim operasi gabungan Perkembangan kasus perdagangan satwa yang diringkus dalam operasi gabungan yang di pandu oleh Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan(Sat-Sumdaling) Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Kehutan Reaksi Cepat Brigade Elang (SPORC) Depatemen Kehutanan, dengan dukungan Forum Satwa Liar Jakarta yang terdiri dari Wildlife Conservation Society, Jakarta Animal Aid Network, Lembaga Advokasi Satwa, IAR dan Profauna, berhasil menjaring 4 orang tersangka (Dp, Mr, Mz, dan Sf) pedagang kulit Harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya di Pasar Rawa Bening, Jatinegara (Kamis, 12 Febuary 2009) berlanjut dengan di tangkapnya AZ Oleh Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan(Sat-Sumdaling) Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 19-02-2008 pukul 11:00 WIB di wilayah perumahan kelapa gading dengan barang bukti sebagai berikut :
- Beruang Madu. (1 ekor, Kondisi awetan utuh)
- Burung Cendrawasih Ekor Kuning( 1 ekor, Kondisi awetan utuh)
- Macan Dahan ( 1 ekor, Kondisi tidak utuh)
- Kambing Hutan sumatera (1 ekor, Kondisi kulit)
- Gading Gajah ( 2 buah, Kondisi ukiran)
- Tanduk Rusa ( 4 buah, Kondisi untuk pajangan)
- Kepala Rusa Sambar ( 1 ekor, Kondisi untuk pajangan)
- Kepala Bandteng ( 1 Ekor, Kondisi untuk Pajangan)
- Penyu Hijau ( 2 Ekor, Kondisi awetan utuh)
- Penyu Sisik ( 8 ekor, Kondisi awetan utuh)
- Kepala Kucing Hutan (1 ekor, Kondisi di jadikan tas)
- Kkulit kucing hutan (1 buah, Kondisi di jadikan Topi)
Tersangka AZ diduga kolektor/ penyalur satwa dilindungi dari rawa bening . AZ diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana diatur dalam UU. No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam pasal 21 ayat (2) huruf b, diancam dengan pidana penjara paling 5 tahun dan denda Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta rupiah ). Barang bukti yang didapat dari AZ saat ini dititipkan ke BKSDA DKI Jakarta (Balai Konservasi Sumber Daya Alam )
Dwi Nugroho dari WCS ( Wildlife Conservation Society ) menegaskan, “Penegakan hukum terhadap perdagangan dan perburuan satwa contohnya penyu telah memberikan preseden positif . Dengan dipenjarakannya penyelundup opsetan penyu selama 4 tahun di Kalimantan Timur baru-baru ini dan 3 tahun di Lampung. Semoga tersangka ini juga mendapatkan hukuman berat”.
Pramudya Harzani dari JAAN ( Jakarta Animal Aid Network ) menegaskan, “Upaya pihak Satuan Sumber Daya Alam dan Lingkungan(Sat-Sumdaling) Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberatas perdagangan illegal satwa, JAAN mengharapkan pendalaman kasus ini terus berlanjut hingga diberantas sampai ke sumbernya dan dapat menahan para pelaku. Sesuai dengan amanah yang diatur dalam undang-undang yang berlaku”.
Irma dari LASA ( Lembaga Avokasi Satwa ) Menegaskan, “Kami mendesak kepolisian tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menahan pelaku karena sanksi pidana kejahatan terhadap satwa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan amanah KUHAP membenarkan hal itu. Berdasarkan pengalaman kami, pelaku yang tidak ditahan akan melarikan diri”
Zulham dari IAR (International Animal Rescue) menegaskan, “IAR Indonesia mendukung pihak kepolisian mengungkap tuntas pelaku kejahatan satwa liar.dengan adanya pengusutan kasus ini maka dapat mengurang hingga memberhetikan perdagangan dan perburuan serta tekanan terhadap populasi satwa liar Indonesia”.
Tri Prayudhi ( Profauna) Menegaskan, “Profauna meminta tersangka untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, dan petugas untuk mengusut hingga ke sumbernya”.
Contac Person :