Orangutan dikategorikan sebagai spesies yang dilindungi, namun hutan sebagai tempat tinggal mereka pada umumnya tak terlindungi.
Sebagian besar orangutan Indonesia berada di luar habitatnya, bahkan tidak sedikit yang menjadi piaraan.
Syahdan, kurang dari 20 ribu tahun lalu, orangutan dapat dijumpai di beberapa wilayah Asia. Berdasarkan catatan fosil, para arkeolog menyimpulkan orangutan berasal dari daratan Asia, di suatu tempat di Pegunungan Himalaya.
Sebagian orangutan tersebar di dataran rendah di Asia Tenggara, mulai dari kaki perbukitan Wuliang Shan di Yunan, China Selatan, sampai ke Selatan Pulau Jawa. Luas total daerah sebaran mencakup 1,5 juta kilometer persegi.
“Tak heran ada cerita kalau hutanhutan di Pulau Jawa pada zaman dulu diperkirakan pernah menjadi rumah bagi orangutan,” cetus Sri Suci Utami Atmoko, ahli orangutan dari Perhimpunan Pemerhati dan Ahli Primata Indonesia (PERHAPPI), dalam seminar peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertema “Orangutan, Masyarakat, dan Hutan” di Jakarta, pekan lalu.
Kini, keberadaan orangutan di Indonesia hanya bisa dijumpai di pulau Sumatra (kurang lebih 7.000 orangutan) dan Kalimantan (50.000-60.000 orangutan).
Sedangkan di Malaysia, orangutan bisa ditemukan di negara bagian Sabah dan Sarawak. Status satu-satunya kera besar Asia tersebut pun, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) 2002, sangat mengkhawatirkan. Orangutan Sumatra dikategorikan critically endangered, artinya sudah sangat terancam kepunahan.
Sedangkan orangutan Kalimantan dikategorikan endangered atau langka. Kondisi tersebut dikarenakan konversi hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, pertambangan, permukiman, kebakaran hutan, serta praktik pengusahaan hutan yang tidak berkelanjutan.
“Perluasan perkebunan kelapa sawit di beberapa daerah bernilai konservasi, seperti di Kalimantan dan Sumatra, merupakan salah satu ancaman utama bagi kelestarian orangutan serta habitatnya,” cetus Jatna Supriatna, ahli primata dari Conservation Internasional Indonesia.
Apalagi, sejumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit, untuk bisa cepat mendapat izin dari pemerintah tidak lagi mengikuti prosedur inventarisasi spesies hutan yang akan dikonversi.
Pasalnya, dalam suatu aturan pemerintah, apabila ada orangutan yang tinggal di suatu hutan, maka pengusaha wajib untuk menyediakan 20 persen lahan untuk wilayah konservasi.
Selain itu, wilayah konservasi itu harus ada koridor yang menghubungkan dengan hutan lainnya, agar kehidupan orangutan tidak terfragmentasi.
Sayangnya, aturan tinggal sebuah aturan, kebanyakan para pengusaha kelapa sawit melakukan pembukaan lahan dengan cara penebangan pohon secara membabi buta, yang dilanjutkan dengan pembakaran (land clearing).
“Akibatnya, sudah tak terhitung lagi kasus orangutan yang terjebak, terisolasi, dan akhirnya mati karena kelaparan,” kata Jatna. Ancaman serius lainnya bagi orangutan, kata Jatna, ialah pembukaan hutan untuk membangun infrastruktur.
Pembangunan jalan dengan cara membelah hutan akan memutus pergerakan orangutan mencari makan dan pasangan kawin, membuka akses pembalakan liar, serta perdagangan orangutan.
Ihwal perdagangan orangutan untuk dijadikan hewan piaraan, sirkus, dan pelengkap kebun binatang, lanjutnya, secara umum modus yang dilakukan para pemburu sangat kejam. Biasanya anak orangutan jantan yang menjadi sasaran pemburu.
Untuk menangkapnya, pemburu membunuh induknya terlebih dulu. “Hal tersebut yang menyebabkan terputusnya rantai reproduksi orangutan,” ujar Jatna.
Lebih miris lagi, dari hasil penelusuran OCSP dan USAID, anak orangutan sebelum diselundupkan ke luar Indonesia diberikan obat penenang dan obat-obatan lainnya.
Lalu dimasukan kotak kecil dengan diberikan label sebagai makanan atau pakaian. Nah, selama dalam perjalanan panjang orangutan seringkali kesusahan bernapas atau mengalami overdosis obat.
Berdasar investigasi OCSP dan USAID, harga anak orangutan jantan, ketika masih di tangan pemburu berkisar 200 dollar AS, lalu perantara dapat menjualnya sekitar 1.000 dollar AS. Harga orangutan tersebut akan semakin melambung ketika dibeli dari dari tempat sirkus dan kebun binatang.
Misalnya, di Taiwan, harga orangutan bisa mencapai 30.000 dollar AS dan di Amerika sebesar 50.000 dollar AS.
Jika berbagai ancaman kelangsungan hidup orangutan tidak segera diatasi, para ahli memprediksi dalam 10 tahun terakhir jumlah populasinya akan hilang sekitar 50 persen.
Untuk itu perlu dilakukan upaya konservasi insitu (di dalam habitatnya) maupun eksitu (di luar habitatnya), agar tetap lestari.
Genetik Rapuh Bagaimana pun juga konservasi insitu, kata Bungaran Saragih, Ketua Dewan Pembina Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), konservasi insitu merupakan upaya pelestarian orangutan yang paling baik.
“Namanya saja orangutan, maka tinggalnya harus di hutan,” kata Bungaran. Tapi permasalahannya, lanjut Bungaran, sekarang ini kawasan hutan yang benar- benar terlindungi dari rencana untuk dikonversi sangat sulit ditemukan.
Hampir delapan tahun terakhir ini, yayasan BOSF mencari hutan yang cocok untuk melepaskan sekitar 850 orangutan yang masih dalam konservasi eksitu, belum ketemu juga.
Padahal, apabila orangutan terus berada di kawasan konservasi eksitu, justru akan membahayakan bagi kelangsungan hidupnya.
Pasalnya, dalam jangka waktu lama, sifat genetiknya bisa sangat rapuh. Penyebabnya, adanya perkawinan yang memiliki kedekatan hubungan kerabat. Akibatnya, sifat genetik satu dengan lainya sama, sehingga bila ada ancaman suatu penyakit.
Akibatnya, semua orangutan yang berada di kawasan konservasi eksitu, bisa terancam punah. Untuk mencegah terjadinya kepunahan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan Yayasan BOSF adalah membeli Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 100 ribu hektar untuk masa 60 tahun seharga 1,5 juta dollar AS. “Dengan demikian habitat orangutan akan selalu terjaga,” kata Bungaran yang pernah menjabat Menteri Pertanian RI periode 2000-2004.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh yayasan BOSF. Menurut Bungaran, perlu melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah, pengusaha, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Pasalnya, selama ini upaya pelestarian yang dilakukan secara sendiri-sendiri sering kali terjebak untuk kepentingan tertentu saja. Misalnya, upaya konservasi orangutan oleh pengusaha sudah tentu hanya untuk melanggengkan kepentingan bisnisnya.
Begitu juga upaya konservasi orangutan oleh lembaga swadaya masyarakat hanya untuk menghidupi organisasinya.
Senang Sembiring, Eksekutif Direktur Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) menambahkan selain upaya konservasi yang harus dilakukan secara bersama- sama antar stakeholder, maka perlu melibatkan masyarakat setempat.
Sebab, kalau hanya menyelamatkan orangutan di habitatnya saja, tanpa memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, maka kelestarian orangutan tetap akan terancam.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat tersebut bisa berasal dari CSR (corporate social responsibility) dari suatu perusahaan yang selama ini memanfaatkan hutan untuk kepentingan bisnis mereka. “Bila masyarakat diberdayakan, dengan sendirinya mereka akan turut serta melestarikan hutan,” pungkasnya.
awm/L-1 ; http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=54022