Hutan sumatera menyimpan beraneka jenis primata. Tercatat 17 jenis primata hidup di habitat alaminya, mulai dari Aceh di Sumatera Bagian Utara sampai Lampung di sebelah selatan (Priatna, Hendras, 2000). Ironisnya, semua jenis primata di atas saat ini terancam kelestariannya karena perburuan dan perdagangan yang tidak terkendali.
Dalam satu tahun, puluhan ribu primata diselundupkan keluar Sumatera untuk diperdagangkan. Tercatat lebih dari 25.000 primata diselundupkan oleh sebuah sindikat perdagangan primata dan satwa lain yang telah berhasil diungkap oleh WCU (Wildlife Crime Unit) Lampung. Nilai kerugian yang dialami oleh negara dan konservasi juga tidak sedikit, lebih dari 2,5 milyar rupiah per tahunnya. Yang lebih mengenaskan, belasan sindikat yang belum terungkap sampai sekarang masih aktif menjalankan penyelundupan primata dan telah berjalan selama bertahun-tahun.
Perdagangan primata hampir tejadi di semua tempat di Indonesia. Sumatera bukanlah pasar utama perdagangan primata, melainkan pemasok terbesar perdagangan primata di Indonesia. Pasar Burung Pramuka, Jatinegara, Barito di Jakarta atau Pasar Burung Ngasem di Yogyakarta adalah contoh pasar burung utama yang menyerap dan memperdagangkan primata dari Sumatera. Dalam skala lebih luas, pasar-pasar burung di Surabaya, Surakarta, Semarang, Sukabumi, Bali, dan Bogor juga menjadi lokasi perdagangan primata Sumatera.
Sama seperti ‘komoditas’ lainnya, primata Sumatera diperdagangkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen, yaitu untuk dipelihara sebagai binatang peliharaan (pet), dikonsumsi daging dan otaknya, dan diekspor sebagai kelinci percobaan biomedis. Namun ekspor primata dari jenis yang dilindungi akan dikategorikan dalam penyelundupan karena tidak diijin dari pemerintah kecuali untuk tujuan khusus. Ekspor untuk keperluan biomedis dari genus macaca biasanya dilakukan secara legal dan dilengkapi surat-surat yang lengkap. Yang illegal adalah darimana sumber dari macaca, apakah dari penangkaran atau tangkapan di alam.
Pemantauan WCU di Pulau Umang-Umang, Lampung yang merupakan tempat penangkaran Macaca fascicularis untuk keperluan ekspor menunjukkan bahwa penangkaran tersebut hanya sebagai kedok saja. Pemilik penangkaran dari Tangerang tersebut secara rutin mengirim macaca dalam jumlah ratusan keluar negeri. Ternyata sebagian besar suplai tidak berasal dari tempat penangkarannya di Umang-Umang melainkan mengumpulkan dari pemburu-pemburu yang menangkap di alam. Kejadian ini memicu terjadinya perburuan dan perdagangan illegal kepada eksportir.
Para tentara yang selesai menjalankan tugas darurat militer dan aktivitas kemanusiaan di Pulau Aceh pasca gempa ternyata membawa keluar Orang Utan Sumatera (Pongo abelii) dengan kapal angkatan laut. Sementara itu di Nias, para tentara juga membawa Beo Nias yang keduanya merupakan satwa dilindungi (laporan relawan Aceh dan Nias, 2005). Sementara itu Siamang Kerdil (Hylobates klossii) diburu dari habitat aslinya di Mentawai dan dibawa keluar Indonesia melalui Medan denga harga ribuan dollar.
Penyelundupan primata dari Sumatera melalui jalur jalan darat, laut, dan udara. Jalan darat melalui bus-bus lintas propinsi, mobil box yang sudah dimodifikasi untuk membawa satwa, atau dibawa satu-persatu dengan tas ransel dengan dibius menggunakan obat tidur untuk manusia (CTM).
Packing primata melalui jalan darat ini sangat buruk. Berdasarkan investigasi WCU, tidak kurang dari 20% primata akan mati setelah sampai di tujuan karena buruknya sirkulasi udara, sempitnya kandang, dan kelaparan. Tidak sedikit pula yang mati atau mengalami cidera permanen karena berkelahi dengan sesama jenis. Berdasarkan laporan TRAFFIC South East Asia, Slow Loris/ Kukang (Nycticebus coucang) diekspor secara besar-besaran dari Medan, bersama-sama dengan Pangolin/Trenggiling (Manis javanicus) ke Cina melalui jalur udara.
Penyelundupan primata dari Sumatera melalui jalur jalan darat, laut, dan udara. Jalan darat melalui bus-bus lintas propinsi, mobil box yang sudah dimodifikasi untuk membawa satwa, atau dibawa satu-persatu dengan tas ransel dengan dibius menggunakan obat tidur untuk manusia (CTM). Packing primata melalui jalan darat ini sangat buruk. Berdasarkan investigasi WCU, tidak kurang dari 20% primata akan mati setelah sampai di tujuan karena buruknya sirkulasi udara, sempitnya kandang, dan kelaparan. Tidak sedikit pula yang mati atau mengalami cidera permanen karena berkelahi dengan sesama jenis. Berdasarkan laporan TRAFFIC South East Asia, Slow Loris/ Kukang (Nycticebus coucang) diekspor secara besar-besaran dari Medan, bersama-sama dengan Pangolin/Trenggiling (Manis javanicus) ke Cina melalui jalur udara.
Hampir semua primata yang diperdagangkan masih infant (bayi). Tujuannya supaya primata tersebut dapat jinak kepada pemiliknya karena sejak bayi sudah beradaptasi dengan pemeliharanya. Primata betina yang sedang hamil juga mempunyai harga tinggi karena bayi yang akan lahir dapat dijual pula.
Untuk menghindarkan gigitan taring, para pedagang seringkali mengikir (menghaluskan) taring primata. Pengikiran yang tidak antiseptik dan mengenai saraf gigi sering menyebabkan infeksi pada primata, terutama Kukang (Nycticebus coucang) yang berakibat kematian. Pengikiran pada Kukang ini berkaitan dengan perilakunya yang tidak bisa jinak meskipun telah lama dipelihara.
Perdagangan primata merupakan bisnis yang memberikan keuntungan besar bagi pedagang dan seluruh mata ranta yang terlibat di dalamnya. Untuk primata, harga bayi (infant) jauh lebih mahal dibandingkan dengan yang sudah dewasa. Adanya selisih harga yang jauh di level pemburu dan pedagang membuat pelaku bisnis primata menikmati hasil yang besar. Di propinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Jakarta, tidak sedikit dari pedagang satwa yang bergelar haji karena berbisnis primata.
Berikut ini data jenis-jenis primata yang diperdangkan dari Sumatera dan harga di pasaran domestik/nasional.
| No | Jenis | Status konservasi | Harga beli dari pemburu | Harga jual |
| 1 | Macaca fascicularis | Belum dilindungi, ada kuota tangkap | ± Rp. 20.000,- | Rp. 150.000,- s/d 300.000,- |
| 2 | Macaca nemestrina | Belum dilindungi, ada kuota tangkap | ± Rp. 30.000,- | Rp. 150.000,- s/d 200.000,- |
| 3 | Nycticebus coucang | Dilindungi UU | ± Rp. 15.000,- | Rp. 50.000,- s/d 100.000,- |
| 4 | Tarsius spectrum | Dilindungi UU | ± Rp. 30.000,- | Rp. 100.000,- s/d 150.000,- |
| 5 | Symphalangus syndactylus | Dilindungi UU | ± Rp. 50.000,- | Rp. 200.000,- s/d 300.000,- |
| 6 | Hylobates agilis | Dilindungi UU | ± Rp. 300.000,- | > Rp. 300.000,- |
| 7 | Hylobates klossii | Dilindungi UU | ± Rp. 300.000,- | > Rp. 1 juta |
| 8 | Presbythis melalophos | Belum dilindungi | ± Rp. 75.000,- | Rp. 150.000,- s/d 200.000,- |
| 9 | Pongo abelii | Dilindungi UU | ± Rp. 300.000,- | > Rp. 1 juta |
Genus macaca sejak dahulu merupakan jenis primata favourite yang diperjualbelikan. Macaca fascicularis menduduki peringkat pertama primata yang paling diminati konsumen meskipun harganya tidak semahal Siamang atau Orang Utan. Infant jenis ini harga beli di tingkat konsumen berkisar antara Rp.100.000,- s/d 200.000,-. Tingginya permintaan konsumen terhadap jenis ini untungnya diimbangi dengan kemampuan reproduksi, kemampuan bertahan hidup (survival ability), dan tingkat harapan hidup (survival rate) yang tinggi, sehingga populasi di alam tanpa melakukan upaya konservasi saat ini masih bisa dipertahankan.
Yang memprihatinkan adalah untuk jenis Presbytis melalophos. Jenis ini menurut IUCN-Primate Species Group mempunyai 4 sub jenis yang tersebar dari ujung selatan sampai utara Sumatera. Meskipun demikian, tidak satupun dari 4 sub-jenis tersebut dilindungi oleh UU. Sementara pemantauan populasi di alam dan perdagangan d Indonesia belum juga dilakukan. Parahnya, dalam 2 tahun terakhir ini, perdagangan presbytis di Lampung mengalami kenaikan penjualan yang signifikan sekitar 20%, yaitu untuk dipelihara . Apabila kenaikan ini berlaku di tempat lain, maka ancaman terhadap populasi presbytis akan semakin nyata. Presbytis juga merupakan primata yang daya tahan hidupnya tidak sekuat Macaca fascicularis. Kematian presbytis sering terjadi karena salah pemberian pakan. Presbytis adalah leaf monkey, dimana diet/makanan utamanya adalah daun. Tetapi oleh pedagang atau pemelihara seringkali diberi makan buah. Akumulasi glukosa dan selulosa yang berlebihan di dalam organ pencernaan akan merusak ususnya dan berakibat kematian hanya dalam hitungan hari.
Upaya mempertahanan keberadaan primata di Sumatera tidak hanya dengan peningkatan status perlindungan saja. Apabila tidak segera dilakukan upaya konservasi secara nyata dengan meningkatkan optimalisasi penegakan hukum, proteksi kawasan lindung, dan pemantauan perdagangan primata, maka penurunan populasi dan kepunahan primata Sumatera tinggal menunggu hari saja.
*****************************************
* Dwi Nugroho Adhiasto
Wildlife Crime Unit Lampung
Wildlife Conservation Society – Indonesia Program
Referensi:
Priatna, J., Hendras, E., 2000, Panduan Lapangan Pengenalan Primata di Indonesia, Yayasan Obor, Edisi 1.
Sepherd, C., 2004, Nowhere to Run, Sumatran Tiger, TRAFFIC Annual Report.