Wanariset Samboja merupakan salah satu tempat reintroduksi orangutan yang ditetapkan berdasarkan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam Nomor 132/Kpts/DJ-VI/1994. Orangutan yang menjalani proses pelepasliaran bersasl dari berbagai daerah yang diselamatkan dari kebakaran hutan, sitaan pihak berwajib maupun satwa ayang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
Pelestarian terpadu orang utan dengan reintroduksi oarng utan merupakan suatu usaha pelestarian yang bersifat terpadu dan sistematis dalam mengembalikan satwa ini ke habitat alaminya. Upaya pelestarian ini dikatakan terpadu karena melibatkan berbagai disiplin ilmu di dalamnya serta melalui tahapan-tahapan tindakan mulai dari karantina sampai pengenalan pada habitat alaminya di hutan-hutan tropis Kalimantan. Selain itu upaya ini dikatakan sistematis karena harus melalui tahapan-tahapan berjenjang mulai dari proses kedatangan hingga pelespasliaran ke habitat alaminya. Proses atau tahap pelestarian secara terpadu orang utan adalah sebagai berikut:
A. Tindakan Karantina
Langkah awal ini dimuali dengan serah terima orang utan kepada pengelola Wanariset Samboja. Selanjutnya dilakukan pendataan riwayat orang utan tersebut mulai dari asal, makanan yang selama ini diberikan, kebiasaan hidup, dan aktivitas yang disukai. Setelah itu kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan mulai dari pemeriksaan fisik, pemeriksaan darah, pemeriksaan kotoran, pemeriksaan urinedan pemeriksaan genetik. Setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan, maka dilakukan pengukuran anggota gerak dan pengambilan sampel kuku dan rambut. Apabila telah menjalani proses tersebut, orang utan harus menjalani proses isolasi sampai statusnya bebas dari penyakit. Apabila orang utan diyatakan sakit maka harus dilakukan pengobatan sampai sembuh dan kemudian menjalani proses sosialisasi.


B. Proses Sosialisasi
Proses ini merupakan proses penyesuaian diri pada lingkungan hidupnya yang baru. Proses ini diawali dari penggabungan dengan kelompok yang memi;liki usia dan berat badan yang sama. Selanjutnya dilakukan pengenalan kepada pakan alaminya, yaitu dengan pemberian daun-daunan dan buah-buahan dari hutan. Daun di sini tidak hanya sebagai pakan tetapi mengenalkannya sebagai bahan penyusun sarang. Latihan fisik juga diberikan untuk melatih orang utan sesuai aktivitasnya di alam seperti memanjat dan berayun. Dalam tahap ini juga dilakukan observasi dan monitoring terhadap kemajuan orangutan dalam peningkatan kemampuan fisik,iteraksi dengan orang utan laiinya dan kemampuan mengenal jenis pakan. Kegiatan pengayaan atau enrichment dilakukan untuk mengetahui perkembangan fisik dan kecerdasannya dalam menhadapi kondisi lingkungan yang baru. Apabila memenuhi syarat maka selanjutnya dilakukan proses latihan di rumah singgah.
C. Hutan Singgah (Half Way House)
Proses ini dilaksanakan di hutan asli yang dipakai untuk mengenalkan kehidupan orang utan pada habitatnya secara dini. Pada tahapan ini orang utan akan mencoba mengenal jenis pohon yang dimakan dan cara bertahan hidup dan membangun sarang sendiri. Selain itu orang utan juga dapat belajar untuk menghindar dari ancaman yang mereka temui.
D. Pelepasliaran
Orang utan dapat dilepasliarkan kembali apabila memenuhi syarat: bebas dari segala macam penyakit, berat badan 15 kg atau lebih, memenuhi standar observasi yang telah ditentukan, menjalani latihan selama 6 bulan atau lebih. Adapun syarat lokasi pelepasliaran adalah mampu secara ekologis mendukung kehidupan orang utan(jumlah pohon buah banyak dan persediaan air cukup) , luas, merupakan hutan lindung, dan aman dari pemukiman dan para perambah. Waktu pelepasliaran sebaiknya pada awal musim berbuah sehingga tingkat keberhasilannya tinggi.
Sumber:
Heriyanto. 2001. Pelestarian Terpadu Primata Orangutan di Wanariset Samboja Balikpapan Kalimantan Timur dalam Konservasi Satwa Primata. Fakultas Kedokteran Hewan dan Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.