Hutan untuk Anak Cucu Kita

(16 Desember 2008)

Warga Lesan gencar mempelopori gerakan penyelamatan Hutan Lesan.Pemerintah Daerah meresponsnya dengan menetapkan areal tersebut sebagai kawasan lindung. Sayang, ikhtiar ini “terganjal”di Jakarta.

DEMI anak cucu kita sendiri Peliharalah hutan Lesan Marilah jaga kelestarian bersama Demi aku, demi kamu, demi kita semua Lirik lagu Untuk Anak Cucu Kita itu “berdering” di seantero penjuru kampung. Maklum, lagu ciptaan Mastaniah, warga Muara Lesan ini merupakan salah satu lagu wajib Lomba Karaoke Kecamatan Kelay, dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI, Agustus lalu. Lagu dangdut ini merupakan satu dari sejumlah upaya warga Muara Lesan menyelamatkan Hutan Lesan.

Ikhtiar lain telah dimulai sejak 2003, ketika lembaga adat Lesan Dayak mengajukan permohonan kepada Bupati Berau agar Hutan Lesan dijadikan Kawasan Lindung Adat Lesan Dayak. Usulan yang didukung oleh antara lain Universtas Mulawarman, The Nature Conservancy (TNC), BKSDA dan Puslitbang Kehutanan ini rupanya sejalan dengan rencana penataan kawasan yang tengah dilakukan Pemda Kabupaten Berau.

Sejak tiga tahun sebelumnya, tahun 2000, Pemda Berau tengah merintis upaya revisi tataruang wilayah karena banyak kawasan yang tak sesuai lagi peruntukkannya. Misalnya, banyak kawasan hutan yang telah berubah menjadi belukar dan alang-alang. Sebaliknya, ada areal dengan status kawasan budidaya non-kehutanan yang ternyata masih berupa hutan lebat. Dengan memanfaatkan kewenangan otonomi daerah, Pemda bertekad menyelamatkan hutan yang masih sehat.

Akhirnya, pada 2004, melalui Perda Nomor 3/2004 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Kabupaten Berau, pemerintah daerah menetapkan areal seluas 685.000 ha (27 persen total wilayah daratan Berau) sebagai hutan atau kawasan dengan fungsi lindung. Termasuk di dalamnya Hutan Lesan yang ditetapkan sebagai Hutan Lindung Khusus Konservasi Habitat Orangutan dengan luas hamper 12.200 ha (belakangan dikoreksi jadi 11.342 ha, karena dipotong wilayah yang telah menjadi hak PT Belantara Pustaka).

Bersamaan dengan keputusantersebut, awal Oktober 2004, Pemda Berau membentuk Badan Pengelola Hutan Lindung Lesan. Anggotanya terdiri dari Dinas Kehutanan, Bappeda, Bapelda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Camat Kelay, dan perwakilan warga. Badan Pengelola inilah yang kemudian membentuk Petugas Konservasi  Kampung (Pekoka), yang antara lain merekrut Abet dan Bibin.

Agar status Hutan Lesan punya kekuatan hukum lebih tinggi, Pemda Berau memasukkan revisi tata ruang tersebut dalam RTRW Kalimantan Timur. Disinilah, ikhtiar warga dan Pemda Berau mentok. RTRW Kaltim, yang antara lain menetapkan perubahan status Hutan Lesan dari semula Kawasan Budidaya Non-Kehutanan menjadi Kawasan Lindung tak kunjung mendapatkan persetujuan Menteri Kehutanan. MenurutUU Kehutanan hanya Menteri Kehutanan yang bisa mengubah status hukum kawasan hutan.

Rupanya, perubahan status hutan bukan perkara yang mudah, apalagi untuk Hutan Lesan yang memiliki sejarah panjang sebagai kawasan budidaya non-kehutanan.Sejak puluhan tahun lalu, Hutan Lesan merupakan areal hutan produksi. Awal 1980-an, Hutan Lesan menjadi bagian dari wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Alas Helau, yang memiliki ijin konsesi 250.000 ha, di sepanjang Sungai Kelay dan Sungai Lesan. Tahun 1998, sebagian kecil (sekitar 5.000 ha) dari konsesi ini dialihkan jadi areal Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Belantara Pusaka yang rencananya akan menanam beberapa jenis tanaman keras untuk kebutuhan industri kertas.

Setahun kemudian, sejalan dengan riuhnya desakan reformasi, Departemen Kehutanan mencabut izin konsesi Alas Helau. Bekas areal HPH ini (di luar yang sudah dialihkan pada Belantara) kemudian dijual kepada lima perusahaan pengelola perkebunan dan HTI, yakni PT Karya Lestari, Mahardhika Insan Mulya, Wanabhakti Persada, Amindo dan Aditya. Perubahan fungsi dari areal hutan produksi menjadi kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK) itu ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan tahun 2001.

Kendati telah resmi beroperasi sejak 2001, kelima perusahaan tersebut tak melakukan kegiatan yang berarti hingga saat ini. Sekalipun demikian, status Hutan Lesan sebagai KBNK tak bisa diabaikan. Lima perusahaan tersebut, kendati tidak aktif, bisa sewaktu-waktu melakukan klaim terhadap areal “lindung” tersebut. Barangkali, kemungkinan klaim ini membuat Dephut berhati-hati. April lalu tersiar kabar Tim Dephut akan segera melakukan review ke lapangan. Tapi hingga kini, tim bentukan Jakarta ini tak kedengaran sepak terjangnya. Sambil menunggu kesepakatan RTRW, Dephut menerbitkan edaran agar pemda tetap mengacu Keputusan Menhut tentang Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kaltim yang antara lain menyatakan Hutan Lesan sebagai kawasan budidaya non kehutanan.

Artinya, areal hutan yang sehat dan rapat, penuh dengan satwa langka kelas dunia itu, setiap saat bisa diubah menjadi perkebunan, persawahan, permukiman, atau apa saja.Tanpa penetapan dari Menteri Kehutanan, status “lindung” dari RTRW hanya bersifat dokumentatif. Rencana tata ruang secara rutin ditinjau ulang, dan bisa saja diubah sesuai kebutuhan daerah. Saat ini Bupati Makmur memang punya komitmen untuk menjaga kelestarian Hutan Lesan. Namun Pak Bupati tak bisa sendirian menjaga komitmen itu, karena ia tak selamanya bisa menjabat. (*) Tulisan ini pernah dimuat di harian Tribun Kaltim edisi Rabu, 22 November 2008, atas dukungan program fellowship liputan orang utan dan habitatnya. Fellowship ini berkat kerjasama antara Orangutan Conservation Support Program (OCSP), Yayasan Pro Media dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Artikel Terakhir